MAKALAH
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :Ilmu
Sosial Dasar
Dosen : Dr. Herry Sussanto,
SE., MM.
Jurusan Sistem
Informasi Universitas Gunadarma
Disusun oleh:
Ya’sin Shofiani (31)
Npm : 11120170
Kelas : 1KA18
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2020
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kemudahan sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
saya tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Saya
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga saya mampu untuk menyelesaikan
pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan tema
“Individu, Keluarga dan Masyarakat”.
Saya
tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih
banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, saya
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima
kasih.
Jakarta, 07 November 2020
Ya’sin Shofiani
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................ .i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... .ii
BAB I Pendahuluan………………………………………………………..1
A
Latar belakang
masalah…………………………………………1
B
Rumusan masalah …………………………………………………........1
C
Tujuan …………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………..3
A Pelapisan Sosial….........................................................................3
1. Pengertian pelapisan sosial….…………………………….3
2. Terjadinya pelapisan
sosial ……………………………….3
3. Perbedaan system pelapisan dalam masyarakat……..…….4
4. Teori tentang pelapisan sosial…..…………………………5
5. Dasar dasar pembentukan pelapisan sosial…………………...6
B
Kesamaan
Derajat………………………………………………...7
1.
Kesamaan
derajat……………………………………..........7
2. Pasal – pasal di dalam uud 1945
tentang persamaan hak….7
3.
4 pokok hak asasi pada pasal yang
tercantum pada UUD 45…………8
C
Elite dan Massa….………………………………………………...9
1.
Pengertian elite……………………………………………...9
2.
Fungsi elite………………………………………………..,10
3.
Pengertian massa…………………………………………..10
4.
Ciri – ciri massa…………………………………………….11
BAB III PENUTUP……………………………………………………………12
A Kesimpulan.........................................................................................12
B
Saran…...………………………………………………………......12
BAB 1
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
masyarakat kita terdapat berbagai kedudukan, seperti dokter, insinyur, guru,
pengusaha, petani, pedagang, wartawan, polisi, mahasiswa, ulama, nelayan, dan
sebagainya. Kedudukan- kedudukan ini dinilai oleh masyarakat umum berkenaan
dengan suatu skala tinggi rendah, sehingga ada kedudukan yang dianggap tinggi,
dan ada kedudukan yang dianggap rendah.
Masyarakat
sebagai keseluruhan terdapat bermacam-macam dasar untuk menentukan tinggi rendah
kedudukan seseorang, dasar penilaian yang berlaku dalam satu kesatuan sosial
tertentu saja. Dengan demikian, bahwa di berbagai kesatuan sosial dijumpai
perbedaan tinggi rendah kedudukan yang mengakibatkan adanya pelapisan-pelapisan
sosial dalam kesatuan sosial yang bersangkutan. Maka dari itu disini kami akan
menjelaskan tentang pelapisan-pelapisan sosial dan apa saja yang dapat
mempengaruhi terjadinya pelapisan sosial.
B. Rumusan Masalah
1
Apa pengertian dari pelapisan sosial ?
2
Bagaimana terjadinya pelapisan sosial ?
3
Sebutkan perbedaan system pelapisan masyarakat ?
4
Apa teori pelapisan masyarakat ?
5
Bagaimana kesamaan
masyarakat ?
6
Apa saja pasal-pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak ?
7
Sebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum pada UUD 45 ?
8
Apa pengertian dari elite ?
9
Ada berapa golongan yang ada di masyarakat?
10 Apa
fungsi
elite dalam memegang strategi ?
11 Apa pengertian dari
masa?
12 Apa ciri – ciri dari
massa ?
C. Tujuan Penulisan
1
Mengetahui pengertian
dari pelapisan sosial
2
Mengetahui bagaimana
terjadinya pelapisan sosial
3
Mengetahui
perbedaan system pelapisan masyarakat
4
Mengetaui teori
pelapisan masyarakat
5
Menjelasskan bagaimana
kesamaan masyarakat
6
Mengetahui apa saja pasal-pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak
7
Menjelaskan 4
pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
8
Mengetahui pengertian
dari elite
9
Mengetahui golongan
yang ada di masyarakat
10 Mengetahui
fungsi elite dalam
memegang strategi
11 Mengetahui
apa pengertian dari masa
12 Mengetahui
apa ciri – ciri dari massa
BAB II
Pembahasan
A
Pelapisaan Sosial
1
Pengertian Pelapisan Sosial (Startifikasi Sosial)
Stratifikasi terdiri dari kata
dasar ‘strata’ yang diartikan sebagai ‘tingkatan’. Secara konsep, stratifikasi
sosial merupakan pembedaan anggota masyarakat secara vertikal atau hirarkis.
Stratifikasi sosial juga dikenal dengan
istilah pelapisan sosial. Pada konsep stratifikasi sosial, masyarakat kita
diibaratkan seperti kue lapis. Kue lapis menjadi utuh karena terdiri dari
lapisan-lapisan yang membentuknya, ada lapisan yang berada dibawah, ditengah
maupun diatas. Begitupula dengan masyarakat, ada individu yang berada pada
lapisan sosial tinggi dan ada yang rendah. Masing-masing individu dengan
beragam latar belakang sosial, politik dan ekonomi tidak pernah berada pada
posisi yang sejajar (horizontal), melainkan bertingkat-tingkat (vertikal).
Dalam hal ini, konsep stratifikasi juga
erat kaitannya dengan konsep kelas sosial. Ada individu yang dikategorikan
berasal dari kelas atas, kelas menengah dan jelas bawah. Kelas sosial individu
dilatarbelakangi oleh kekuasaan, kekayaan dan prestise. Secar lebih rinci,
kelas sosial diartikan sebagai kumpulan individu dengan kesamaan karakterisitk
yang berada pada lapisan sosial tertentu.
2
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan
Sosial terbagi menjadi 2, yaitu :
Ø Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Ø Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan
dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
3
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam
Masyarakat
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1)
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota
masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk
dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem
kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
·
Kasta Brahma merupakan kasta tertinggi untuk
para golongan pendeta
·
Kasta Ksatria merupakan kasta dari golongan
bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
·
Kasta Waisya merupakan kasta dari golongan
pedagang
·
Kasta sudra merupakan kasta dari golongan rakyat
jelata,
·
Paria : golongan bagi mereka yang tidak
mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat
dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas
melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
·
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi
kaya, atau sebaliknya.
·
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat
memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System
pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u
r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka.
Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat
di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh
kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok
masyarakat di Jakarta.
4
Teori Tentang Pelapisan Masyarakat
Beberapa
teori mengenai pelapisan sosial :
a.
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower class)
·
Kelas menengah (middle
class)
·
Kelas menengah ke
bawah (lower middle class)
b.
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
·
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara
terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
·
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
·
Gaotano Mosoa dalam
“The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
·
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi
menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
ü ukuran
kekayaan
ü ukuran kekuasaan
ü ukuran
kehormatan
ü ukuran ilmu pengetahuan
5
Dasar Dasar Pembentukan Pelapisan
Masyarakat
Ukuran atau kriteria yang
menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai
berikut.
§ Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi
atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan
anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang
siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat
dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta
kemampuannya dalam berbagi kepada sesame.
§ Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang
yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain
yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan
kekayaan.
§ Ukuran
kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa
pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati
orang-orang yang banyak jasanya kepadamasyarakat, para orang tua ataupun
orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
§ Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
B
Kesamaan Derajat
1.
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
2.
Pasal – Pasal di Dalam UUD 1945
Tentang Persamaan Hak
UUD 1945
menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama
dalam suatu pemerintahan. Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat : UUD 1945, yaitu
§ Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
§ Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
§ Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
§ Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,
mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
3.
4 pokok hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
§
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
§
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28
ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
§
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
§
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
C
Elite dan Massa
1. Pengertian
Elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
a
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
c
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung
jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum
elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati
kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok
orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang
memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite
dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri
watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
2. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini.
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan
beberapa bentuk penampilan antara lain :
§ Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
§ Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
§ Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
§ Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan
untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
4. Cirri-Ciri Massa
Beberapa
hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
§
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
§
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
§
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
penjabaran yang telah dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Stratifikasi
berasal dari kata Stratus yang artinya lapisan (berlapis-lapis). Sehingga
Stratifikasi Sosial berarti “lapisan sosial“.Pelapisan sosial merupakan gejala
yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial
adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara
bertingkat.
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi.
Prasangka dan diskriminasi adalah
dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan
pertumbuhan perkembangan dan bahkan intregasi masyarakat. Perbedaan terpokok
antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka menunjukan pada
aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan. Diskriminatif
merupakan suatu pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang tidak adil atau
tidak menyenangkan terhadap kelompok lain.
B. Saran
Penulis sadar bahwa dalam
pengambilan sub bahasan dalam makalah ini masih banyak kekurangan sehingga
dalam penyusunan berikutnya dapat dilengkapi dengan materi-materi tambahan
sebab keterbatasan referensi yang penulis miliki.
Daftar Pustaka
https://www.studiobelajar.com/stratifikasi-sosial/
https://anwarabdi.wordpress.com/2013/05/04/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://coratcoretmateri.blogspot.com/p/makalah-pelapisan-sosial-pemuda-dan_20.html
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/teori-tentang-pelapisan-sosial/
https://adeadittama.weebly.com/blog/-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
https://imambakti18.wordpress.com/2013/12/05/pelapisan-sosial/
http://kacakacaputri.blogspot.com/2016/10/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
0 comments:
Post a Comment