• KONTRIBUSI ORGANISASI SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


    Upaya penanganan permasalahan sosial, pada dasarnya tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat. Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, hal mana tercermin dalam salah satu klausul Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Undang-Undang tersebut pada Bab VII mengenai peran masyarakat terdiri dari pasal 38 s/d pasal 45. Pasal 38 ayat (1) berbunyi : masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Peran sebagaimana yang dikemukakan pada ayat (1) tersebut dapat dilakukan oleh : perorangan; keluarga; organisasi keagamaan;, organisasi sosial kemasyarakatan; lembaga swadaya masyarakat; organisasi profesi; badan usaha; lembaga kesejahteraan sosial; dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

    Pembangunan kesejahteraan sosial adalah usaha yang terencana dan melembaga yang meliputi berbagai bentuk intervensi sosial dan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan manusia, mencegah dan mengatasi masalah sosial, serta memperkuat institusi-institusi sosial (Suharto, 2006 : 4). Lebih lanjut dikemukakan bahwa ciri utama pembangunan kesejahteraan sosial adalah komprehensif dalam arti setiap pelayanan sosial yang diberikan senantiasa menempatkan penerima pelayanan sebagai manusia, baik dalam arti individu maupun kolektivitas, yang tidak terlepas dari sistem lingkungan sosiokulturalnya. Sasaran pembangunan kesejahteraan sosial yang biasanya dikenal dengan nama Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) antara lain meliputi orang miskin, penyandang cacat, anak jalanan, anak yang mengalami perlakuan salah, pasangan yang mengalami perlakuan salah, anak yang diperdagangkan atau dilacurkan, komunitas adat terpencil (KAT), serta kelompok-kelompok lain yang mengalamimasalah psikososial, disfungsi sosial atau ketunaan sosial.

    Orsos (Organisasi Sosial) merupakan dimensi pola perliaku dan interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain bahwa setiap masyarakat memiliki Orsos sebagai wadah peranserta masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Dalam Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial (2003 : 29 ) dikemukakan mengenai definisi Organisasi sosial adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.

    Seperti kata Jones, tujuan pembangunan kesejahteraan sosial, yang pertama dan utama, adalah penanggulangan kemiskinan dalam segala bentuk manifestasinya.1 Maknanya, meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, target utamanya adalah para Pemerlu Pelayanan KesejahteraanSosial (PPKS), yakni mereka yang termasuk kelompok kurang beruntung (disadvantaged groups), seperti orang miskin, anak-anak dan wanita korban tindak kekerasan, anak jalanan, pekerja anak, orang dengan kemampuan berbeda (difabel), serta kelompok rentan dan marjinal lainnya. Pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, asuransi sosial, jaring pengaman sosial, dan penguatan kapasitas kelompok marjinal adalah beberapa contoh program pembangunan kesejahteraan sosial.

    Di negara-negara maju, terutama yang menganut ideologi ‘kesejahteraan negara’ (welfare state),2 pembangunan kesejahteraan sosial merupakan wujud dari kewajiban negara (state obligation) dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.

    Di Indonesia, meskipun konstitusinya secara de jure (legal-formal) merujuk pada sistem kesejahteraan negara, implementasi dari pembelaan negara terhadap hak-hak fakir miskin, anak telantar dan penyelenggaraan jaminan sosial masih dihadapkan beragam tantangan.

    Selain pemahaman dan komitmen penyelenggara negara terhadap pembangunan kesejahteraan sosial masih belum solid, faham neo-liberalisme yang mengedepankan kekuatan pasar, investasi modal finansial, dan pertumbuhan ekonomi agregat dianggap lebih menjanjikan kemakmuran dibandingkan dengan pendekatan kesejahteraan sosial yang mengedepankan keadilan sosial, investasi sosial dan penguatan kapasitas sumberdaya manusia. Desentralisasi yang terutama digerakan oleh globalisasi pada aras internasional dan reformasi pada aras nasional, mencuatkan isu-isu yang mempengaruhi perkembangan kesejahteraan sosial di daerah.

    Kesejahteraan dan keadilan merupakan kata kunci dari sebuah bangunan masyarakat sipil (civil society) yang gilang-gemilang. Dalam membangun masyarakat seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya pemenuhan hak sipil dan politik, tetapi juga pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Memang kedengarannya merupakan hal mudah untuk mewujudkannya, apalagi bila diukur dari keberhasilan perjuangan masyarakat sipil (civil society) dalam meruntuhkan rezim otoriter Orde Baru tahun 1998.

    Dalam kenyataannya tidaklah demikian, meski proses demokratisasi telah bergulir cepat, tapi di sisi lain proses melemahnya birokrasi negara menjadi lahan empuk masuknya globalisasi. Ini berimplikasi pada pemotongan pengeluaran pemerintah untuk pelayanan sosial, seperti terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, pengurangan anggaran untuk safety-net bagi orang miskin, dan sering juga pengurangan anggaran untuk infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, dan air bersih. Untuk mengatasi masalah ini, tidak bisa dibebankan kepada birokrasi pemerintah saja, atau pada elemen masyarakat sipil (civil society) saja. Sudah saatnya ada kerjasama nyata diantara keduanya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kegemilangan bersama. Untuk itu, posisi masyarakat sipil (civil society) perlu digeser untuk lebih berperan sebagai komplemen (dan juga suplemen) terhadap peran yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah juga menjadi pemerintahan yang civilian government.

    Konteks civilian government akan dapat terwujud manakala adanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan negara (pemerintah). Beberapa pertanyaan yang mungkin muncul dalam makalah ini adalah; Apakah dengan sistem desentralisasi yang baru ini 
  • 0 comments:

    Post a Comment

    GET A FREE QUOTE NOW

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

    ADDRESS

    4759, NY 10011 Abia Martin Drive, Huston

    EMAIL

    contact-support@mail.com
    another@mail.com

    TELEPHONE

    +201 478 9800
    +501 478 9800

    MOBILE

    0177 7536213 44,
    017 775362 13