1. Perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana
Hukum
perdata adalah hukum yang bersifat privat. Hukum perdata merupakan hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan, mengatur hak dan kewajiban dalam hukum
kekeluargaan, serta dalam pergaulan masyarakat. tujuan dari hukum perdata itu
sendiri adalah untuk menyelesaikan konflik individu berdasarkan hukum yang
berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian. Hukum perdata dapat
dibegai menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau
materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata
formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan
yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu
sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga
dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur tentang perbuatan yang dilarang serta memberikan hukuman yaitu sebuah
sansi kepada orang yang melanggar hukum. Hukum pidana juga mengatur tentang
sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pendidikan, yaitu : badan
peraturan perundangan negara dan kepentingan hukum tiap manusia. Tujuan dari
adanya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan,
tidak hanya itu saja tujuan dari hukum pidana juga untuk membuat efek jera bagi
orang yang telah melakukan kejahatan melalui sebuah sanksi. Jadi pada dasarnya
hukum pidana itu untuk melindungi kepentingan umum Adapun unsur – unsur yang
harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai tindakan pidana, seperti :
·
Unsur objektif, adalah suatu tindakan atau
perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Yang menjadi titik utama dari unsur
objektif adalah tindakan dari pelanggar.
·
Unsur subjektif, adalah perbuatan seseorang yang
berakibat tidak dikehendaki oleh undang – undang. Sifat unsur inni mengutamakan
adanya pelaku.
Jadi,
dapat dilihat perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidana, yaitu : hukum perdata bersifat privat sedangkan
hukum pidana bersifat umum. Hukum perdata merupakan
hukum yang mengatur konflik antar perorangan sedangkan hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang
dilarang yang bersifat kemasyarakatan. Tujuan
hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik individu sedangkan tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi
masyarakat terhadap kejahatan.
2. Hubungan antara kesadaran hukum dan tegaknya keadilan
Kesadaran
hukum berkaitan serat dengan tegaknya keadilan. Sebab jika . Jika tingkat
kesadaran hukum penduduk suatu Negara meningkat, maka akan semakin tertib
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang dengan sendirinya keadilan dan
kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Kesadaran hukum (legal awareness)
adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang apa hukum itu atau apa
seharusnya hukum itu, sesuatu yang timbul dari dalam hati melalui penjiwaan dan
sikap batin terhadap apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak
dilakukan. Kemampuan dalam memahami hukum maka dapat membedakan perbuatan mana
yang bisa diperbuat dan tidak bisa diperbuat secara sadar akan hukum yang
berlaku
3. Penggolongan
hukum menurut wujudnya
Penggolongan hukum menurut wujudnya terbagi menjadi 2, yaitu
:
·
Hukum objektif
adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang
mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
·
Hukum subjektif adalah
norma hukum yang berlaku hanya pada orang tertentu atau pun sekelompok orang.
Hukum ini sendiri merupakan akibat atau dimunculkan oleh hukum objektif. Hukum
subjektif ini memunculkan apa yang dinamakan HAK.
0 comments:
Post a Comment