• SISTEM HUKUM

    1.       Perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana

     

                Hukum perdata adalah hukum yang bersifat privat. Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan, mengatur hak dan kewajiban dalam hukum kekeluargaan, serta dalam pergaulan masyarakat. tujuan dari hukum perdata itu sendiri adalah untuk menyelesaikan konflik individu berdasarkan hukum yang berjalan yang bertujuan pada satu titik yaitu perdamaian. Hukum perdata dapat dibegai menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.

                Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang serta memberikan hukuman yaitu sebuah sansi kepada orang yang melanggar hukum. Hukum pidana juga mengatur tentang sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pendidikan, yaitu : badan peraturan perundangan negara dan kepentingan hukum tiap manusia. Tujuan dari adanya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan, tidak hanya itu saja tujuan dari hukum pidana juga untuk membuat efek jera bagi orang yang telah melakukan kejahatan melalui sebuah sanksi. Jadi pada dasarnya hukum pidana itu untuk melindungi kepentingan umum Adapun unsur – unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai tindakan pidana, seperti :

    ·         Unsur objektif, adalah suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Yang menjadi titik utama dari unsur objektif adalah tindakan dari pelanggar.

    ·         Unsur subjektif, adalah perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang – undang. Sifat unsur inni mengutamakan adanya pelaku.

                            Jadi, dapat dilihat perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidana, yaitu : hukum             perdata bersifat privat sedangkan hukum pidana bersifat umum. Hukum perdata    merupakan hukum yang mengatur konflik antar perorangan sedangkan hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang yang bersifat kemasyarakatan.        Tujuan hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik individu sedangkan tujuan    hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan.

     

    2.     Hubungan antara kesadaran hukum dan tegaknya keadilan

     

                Kesadaran hukum berkaitan serat dengan tegaknya keadilan. Sebab jika . Jika tingkat kesadaran hukum penduduk suatu Negara meningkat, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang dengan sendirinya keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Kesadaran hukum (legal awareness) adalah sikap sadar yang lahir dalam diri manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, sesuatu yang timbul dari dalam hati melalui penjiwaan dan sikap batin terhadap apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Kemampuan dalam memahami hukum maka dapat membedakan perbuatan mana yang bisa diperbuat dan tidak bisa diperbuat secara sadar akan hukum yang berlaku

     

    3.     Penggolongan hukum menurut wujudnya

     

    Penggolongan hukum menurut wujudnya terbagi menjadi 2, yaitu :

    ·         Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

    ·         Hukum subjektif adalah norma hukum yang berlaku hanya pada orang tertentu atau pun sekelompok orang. Hukum ini sendiri merupakan akibat atau dimunculkan oleh hukum objektif. Hukum subjektif ini memunculkan apa yang dinamakan HAK.

     


  • 0 comments:

    Post a Comment

    GET A FREE QUOTE NOW

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.

    ADDRESS

    4759, NY 10011 Abia Martin Drive, Huston

    EMAIL

    contact-support@mail.com
    another@mail.com

    TELEPHONE

    +201 478 9800
    +501 478 9800

    MOBILE

    0177 7536213 44,
    017 775362 13