KEADILAAN
Pengertian dan Makna Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana
halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga,
keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan berasal dari bahasa Arab yaitu adil yang artinya tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Contoh Keadilan
Sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi tidak melalui proses yang sama , mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses -proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang
pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang
duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum
tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah
direncanakan.
Satu Sila Dalam Pancasila Yang Ada
Hubungannya Dengan Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, anda
tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila,
berbunyi: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia"Dalam dokumen
lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai
salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip
" tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka".Dari usul dan
penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut " keadilan sosial adalah
langkah yang
menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur" , Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci. Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut : "Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalambidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan". Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Lima Wujud Keadilan Sosial Yang Diperinci Dalam Perbuatan Dan Sikap
Untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap
yang perlu dipupuk, yakni :
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- Sikap suka bekerja keras
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Delapan Jalur Pemerataan Yang Merupakan AsasKeadilan Sosial
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam bergai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,sandang dan perumahan
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
- Pemerataan pembagian pendapatan
- Pemerataan kesempatan kerja
- Pemerataan kesempatan berusaha
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi mudadan kaum wanita
- Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani
umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
- Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi
bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima.
Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
KEJUJURAN
Pengertian Dan Hakekat Kejujuran
Jujur merupakan salah satu sifat
manusia yang cukup sulit untuk diterapkan. Sifat jujur yang benar-benar jujur
biasanya hanya bisa diterapkan oleh orang-orang yang sudah terlatih sejak kecil
untuk menegakkan sifat jujur. Tanpa kebiasaan jujur sejak kecil, sifat jujur
tidak akan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya jujur.
Pengertian
jujur dilihat dari segi bahasa
adalah mengakui, berkata, atau pun memberi suatu informasi yang
sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi/kenyataan. Dari segi bahasa,
jujurdapat disebut juga sebagai antonim atau pun lawan kata bohong yang artinya
adalah berkata tau pun memberi informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.
Jika diartikan secara lengkap, maka jujur merupakan sikap seseorang ketika berhadapan dengan sesuatu atau pun fenomena tertentu dan menceritakan kejadian tersebut tanpa ada perubahan/modifikasi sedikit pun atau benar-benar sesuai dengan realita yang terjadi. Sikap jujur merupakan apa yang keluar dari dalam hati nurani setiap manusia dan bukan merupakan apa yang keluar dari hasil pemikiran yang melibatkan otak dan hawa nafsu.
Hakekat Jujur adalah selarasnya kabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
KECURANGAN
Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada tiga aspek yaitu:
- Aspek ekonomi. Setiap berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
- Aspek Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
- Aspek Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
Macam-Macam
Perhitungan (HISAB) Dan Pembalasan
Perhitungan (Hisab) menurut agama
ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia
kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas
perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan
apa yang telah ia kerjakan.
Sedangkan perhitungan (Hisab)
menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya.
Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai
pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung
seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum
dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan
pihak pelapor.
Pembalasan berasal dari kata balas yang berarti jawaban atau ganjaran. Jadi pembalasan adalah suatau proses jawaban atau ganjaran yang akan di terima oleh suatu mahluk. Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
- Pembalasan untuk perbuatan baik, dan
- Pembalasan untuk perbuatan tercela.
NAMA BAIK
Pengertian Tentang Nama Baik Dan Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baikmerupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan=perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu ;
- Manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral
- Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untukmewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
- Derajad/pangkat
- Harta
- Wanita
Pembalasan adalah sebuah perilaku
yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal
kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai
hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang
mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan
sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan
keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan , pergaulan yang bersabahat
mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalambergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan
amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan
kewajiban manusia lain.
Satu Contoh Pembalasan
Sebagai contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu oleh temanya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa yang di lakukan oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara, misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
REFERENSI :
https://isyourarchitect.wordpress.com/2017/06/05/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan/
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/ilmu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan-bab7/
http://imstuff-it.blogspot.com/2013/06/ibd-manusia-dan-keadilan.html
https://docplayer.info/29880856-Manusia-keadilan-ilmu-budaya-dasar-halaman-1-dari-11.html
http://elmadenada.blogspot.com/2016/11/keadilan-kejujuran-dan-tanggung-jawab.html
https://angga12casidy.wordpress.com/2011/03/15/tugas-5-manusia-dan-keadilan/
http://tugasibdku.blogspot.com/2016/12/perhitungan-hisab-dan-pembalasan.html
https://donny2609.wordpress.com/2016/04/24/manusia-dan-keadilan-part-2-ilmu-budaya-dasar/
0 comments:
Post a Comment